Wednesday, 14 October 2015

ORANG YANG DITUDUH SEBAGAI PASANGAN BERZINA DAPAT MENGAJUKAN PEMBELAAN

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
ORANG YANG DITUDUH SEBAGAI PASANGAN BERZINA DAPAT MENGAJUKAN PEMBELAAN 
Dalam qanun nomor 6 tahun 2014 pada Pasal 45 disebutkan:
Orang yang dituduh sebagai pasangan berzina oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dapat mengajukan pembelaan.


PEMOHON DALAM KEADAAN SEDANG HAMIL

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg


PEMOHON DALAM KEADAAN SEDANG HAMIL - TES DNA - DNA

Dalam qanun nomor 6 tahun 2014 pada Pasal 44 disebutkan: 

(1) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dalam keadaan hamil, hakim menunda pelaksanaan ‘Uqubat hingga pemohon melahirkan dan berada dalam kondisi yang sehat.

(2) Pemohon yang menyebutkan nama pasangan Zinanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang sedang dalam keadaan hamil dapat membuktikan tuduhannya melalui tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) dari bayi yang dilahirkannya.

(3) Hasil tes DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggantikan kewajiban pemohon untuk menghadirkan 4 (empat) orang saksi.

MENYEBUT NAMA PASANGAN MELAKUKAN ZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg


MENYEBUT NAMA PASANGAN MELAKUKAN ZINA
Dalam qanun nomor 6 tahun 2014, pada Pasal 43 disebutkan:
(1) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 42 menyebutkan nama orang yang menjadi pasangannya melakukan Zina, hakim akan memanggil orang yang disebutkan namanya tersebut untuk diperiksa di persidangan.
(2) Dalam hal orang yang disebutkan namanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkal, pemohon wajib menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi yang melihat perbuatan Zina tersebut benar telah terjadi.
(3) Dalam hal orang yang disebutkan namanya sebagai pasangan Zina mengakui atau pemohon dapat menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi, pemohon dan pasangannya dianggap terbukti melakukan Zina.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi, pemohon dianggap terbukti melakukan Qadzaf.

MENGAKU TELAH MELAKUKAN ZINA DITEMPAT TERBUKA ATAU SECARA TERBUKA BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MENGAKU TELAH MELAKUKAN ZINA DITEMPAT TERBUKA ATAU SECARA TERBUKA BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN
Dalam qanunnomor6tahun2014 pada Pasal 42 disebutkan
(1) Setiap Orang yang mengaku telah melakukan Zina di tempat terbuka atau secara terbuka, secara lisan atau tertulis, dianggap telah melakukan permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Hudud.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicabut.
(3) Penyidik akan memeriksa orang tersebut untuk membuktikan bahwa pengakuan tersebut betul-betul telah diberikan.
(4) Penyidik tidak perlu mengetahui siapa yang menjadi pasangannya melakukan Zina.
(5) Penyidik akan mengajukan tersangka ke Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota setelah mendapat bukti bahwa pengakuan tersebut benar telah diberikan.
(6) Hakim akan menjatuhkan ‘Uqubat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 33, apabila pengakuan tersebut terbukti telah diucapkan/disampaikan.

(7) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), hakim dapat memerintahkan penahanan pemohon untuk pelaksanaan ‘Uqubat.

Baca juga: 

KAPAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH AKAN MULAI BELAKU

PERMOHONAN UNTUK DICAMBUK KARENA BERZINA DIANGGAP DICABUT JIKA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
PERMOHONAN UNTUK DICAMBUK KARENA BERZINA DIANGGAP DICABUT JIKA...

Dalam Qanunnomor6tahun2014 pada Pasal 41disebutkan:
Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan atau mencabut permohonannya, perkara tersebut dianggap dicabut dan tidak dapat diajukan kembali.

BACA JUGA: PENGERTIAN ZINA

MEMOHON UNTUK DICAMBUK KEPADA HAKIM KARENA BERZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MEMOHON UNTUK DICAMBUK KEPADA HAKIM KARENA BERZINA
Memohon dicambuk
MEMOHON UNTUK DICAMBUK KEPADA HAKIM KARENA BERZINA
Dalam qanunnomor6tahun2014 pada Pasal 40 disebutkan:
(1) Setiap Orang yang telah melakukan Jarimah Zina dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk dijatuhi ‘Uqubat Hudud.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu menyebutkan identitas pemohon secara lengkap, dan tidak perlu menyebutkan tempat dan waktu kejadian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk diri pemohon.
(4) Hakim setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukannya secara tertulis kepada jaksa penuntut umum sekaligus dengan penetapan hari sidang.
(5) Dalam sidang yang diadakan untuk itu, hakim meminta pemohon mengulangi permohonannya secara lisan dan melakukan sumpah untuk menguatkannya.
(6) Hakim mengeluarkan penetapan menjatuhkan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melaksanakannya.

(7) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) langsung berkekuatan hukum tetap.
(8) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hakim dapat memerintahkan penahanan pemohon untuk pelaksanaan ‘Uqubat.

Thursday, 8 October 2015

MENCABUT PENGAKUAN TELAH BERZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
qanun nomor 6 tahun 2014
Mencabut Pengakuan Telah Berzina
MENCABUT PENGAKUAN TELAH BERZINA
Dalam qanunnomor6tahun2014 pada Pasal 39 disebutkan
(1) Apabila tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mencabut pengakuannya atau tetap dalam pengakuannya, tetapi tidak mau bersumpah maka perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara asal (Jarimah khalwat atau Ikhtilath).

(2) Pelaku Jarimah khalwat atau Ikhtilath yang tidak mengaku melakukan Jarimah Zina akan diperiksa dalam perkara yang dituduhkan kepadanya.


Bacaf Juga: TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

Monday, 5 October 2015

TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pasal 38 disebutkan:

(1) Hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, setelah mempelajari berita acara yang diajukan oleh penuntut umum, akan bertanya apakah tersangka meneruskan pengakuannya atau mencabutnya.

(2) Dalam hal tersangka meneruskan pengakuannya, hakim menyuruhnya bersumpah bahwa dia telah melakukan Jarimah Zina.

(3) Apabila tersangka bersumpah bahwa dia telah melakukan Zina, hakim menjatuhkan ‘Uqubat Hudud dicambuk 100 (seratus) kali.




MENGAKU BERBUAT ZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MENGAKU BERBUAT ZINA
Dalam QanunNomor6Tahun2014 dalam Pasal 37 disebutkan:

(1) Setiap Orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.

(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.

(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.

BACA JUGA: 

HAMIL DILUAR NIKAH TIDAK DAPAT DITUDUH BERZINA

HAMIL DILUAR NIKAH TIDAK DAPAT DITUDUH BERZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

HAMIL DILUAR NIKAH TIDAK DAPAT DITUDUH BERZINA

HAMIL DILUAR NIKAH TIDAK DAPAT DITUDUH BERZINA
Menurut QanunNomor6Tahun2014, dalam Pasal 36 disebutkan:
Perempuan yang hamil di luar nikah tidak dapat dituduh telah melakukan Jarimah Zina tanpa dukungan alat bukti yang cukup.

Baca juga: 

MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN MAHRAM

MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN MAHRAM

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN MAHRAM
Berzina dengan Mahram

MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN MAHRAM 

Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pasal 35 disebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya, selain diancam dengan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau “uqubat Ta’zir penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.


BACA JUGA: 

MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN ANAK

MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN ANAK

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN ANAK
Jarimah Zina
MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN ANAK
Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 34 disebutkan:
Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

BACA JUGA: 

MENYEDIAKAN FASILITAS ATAU MEMPROMOSIKAN JARIMAH ZINA


Monday, 28 September 2015

MENYEDIAKAN FASILITAS ATAU MEMPROMOSIKAN JARIMAH ZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MENYEDIAKAN FASILITAS ATAU MEMPROMOSIKAN JARIMAH ZINA
Ilustrasi Zina
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pada pasal 33 ayat (3) disebutkan: Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.

MENGULANGI PERBUATAN JARIMAH ZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

mengulangi jarimah zina

Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pada Pasal 33 Ayat (2) disebutkan: Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.

qanunnomor6tahun2014

UQUBAT CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH ZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Jarimah Zina
Ilustrasi Zina
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 33 ayat 1 disebutkan:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.

qanunnomor6tahun2014

PENUDUH DAPAT MEMBUKTIKAN TUDUHANNYA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
penuduh ikhtilath
Ikhtilath
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 32 disebutkan:
Apabila orang yang menuduh dapat membuktikan tuduhannya, maka orang yang dituduh dianggap terbukti melakukan Ikhtilath.

BAGAIMANA JIKA DITUDUH MELAKUKAN IKHTILATH?

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
ikhtilath
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, didalam Pasal 31 disebutkan:
(1) Orang yang dituduh melakukan Ikhtilath dapat membuat pengaduan kepada penyidik.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melakukan penyidikan terhadap orang yang menuduh.

Wednesday, 9 September 2015

HUKUMAN CAMBUK BAGI ORANG YANG MENGULANGI MENUDUH ORANG BERBUAT IKHTILATH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 30 ayat (2) Qanun No.6 Tahun 2014 disebutkan: Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PENUDUH ORANG BERBUAT IKHTILATH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam QanunNomor6Tahun2014 pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja menuduh orang lain telah melakukan Ikhtilath dan tidak sanggup membuktikan tuduhannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.

PENGAKUAN MELAKUKAN JARIMAH IKHTILATH: PASAL 29

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Pasal 29 Qanun No. 6 Tahun 2014:

(1) Dalam hal orang yang mengaku telah melakukan Jarimah Ikhtilath, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyebutkan nama pasangannya melakukan Jarimah Ikhtilath, maka dia wajib mengajukan bukti untuk menguatkan pernyataannya.

(2) Penyidik akan memproses orang yang disebut, apabila bukti yang diajukan oleh orang yang mengaku, dianggap memenuhi syarat.

PENGAKUAN MELAKUKAN JARIMAH IKHTILATH: PASAL 28

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 28 disebutkan:

(1) Setiap Orang yang mengaku telah melakukan Jarimah Ikhtilath secara terbuka atau di tempat terbuka, secara lisan atau tertulis, dianggap telah melakukan Jarimah Ikhtilath.

(2) Penyidik hanya membuktikan bahwa pengakuan tersebut benar telah disampaikan.

(3) Penyidik tidak perlu mengetahui dengan siapa Jarimah Ikhtilath dilakukan.

(4) Hakim akan menjatuhkan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) apabila pengakuan tersebut terbukti telah disampaikan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH IKHTILATH DENGAN ORANG YANG ADA HUBUNGAN MAHRAM DENGANNYA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 27 disebutkan: 
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya, selain diancam dengan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 30 (tiga puluh) gram emas murni atau “uqubat Ta’zir penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH IKHTILATH DENGAN ANAK BERUMUR DIATAS 10 TAHUN

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 pada Pasal 26 disebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang berumur di atas 10 (sepuluh) tahun, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.


HUKUMAN CAMBUK BAGI PENYELENGGARA, PENYEDIA FASILITAS ATAU MEMPROMOSIKAN JARIMAH IKHTILATH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 25 Ayat (2) disebutkan: Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH IKHTILATH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 25 Ayat (1) disebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.

JARIMAH KHALWAT YANG MENJADI KEWENANGAN PERADILAN ADAT

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 24 disebutkan: 
Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan peradilan adat diselesaikan menurut ketentuan dalam Qanun Aceh tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dan/atau peraturan perundang-perundangan lainnya mengenai adat istiadat.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PENYELENGGARA, PENYEDIA FASILITAS ATAU MEMPROMOSIKAN JARIMAH KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan: Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.

Tuesday, 8 September 2015

HUKUMAN CAMBUK BAGI ORANG YANG MELAKUKAN PERCOBAAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Menurut Pasal 22 Qanun Nomor 6 Tahun 2014: Setiap Orang yang melakukan percobaan Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 1/2 (setengah) dari ‘Uqubat yang diancamkan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH MAISIR YANG MENGIKUT SERTAKAN ANAK-ANAK MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Pasal 21 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, dengan mengikutsertakan anak-anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PENYEDIA FASILITAS, MEYELENGGARAKAN ATAU MEMBIAYAI JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan: Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH MAISIR DENGAN NILAI TARUHAN LEBIH DARI 2 GRAM EMAS MURNI MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT Pasal 19 disebutkan: Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH MAISIR DENGAN NILAI TARUHAN PALING BANYAK 2 GRAM EMAS MURNI MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan dengan jelas: Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.

Friday, 4 September 2015

HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH KHAMAR YANG MENGIKUT SERTAKAN ANAK-ANAK MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dengan mengikutsertakan anak-anak dikenakan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 80 (delapan puluh) kali atau denda paling banyak 800 (delapan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 80 (delapan puluh) bulan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PEMBELI, PEMBAWA/PENGANGKUT MINUMAN KERAS MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Setiap Orang yang dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar, masing-masing diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 20 (dua puluh) kali atau denda paling banyak 200 (dua ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 20 (dua puluh) bulan.

HUKUMAN CAMBUK BAGI PRODUSEN, PENJUAL, PENIMBUN MINUMAN KERAS MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Dalam Pasal 16 QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 disebutkan: Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar, masing-masing diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan.

Thursday, 3 September 2015

HUKUMAN CAMBUK PAGI PELAKU PEMINUM KHAMAR YANG MENGULANGI PERBUATANNYA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 15: Setiap Orang yang mengulangi perbuatan (Mengulangi perbuatan artinya melakukan Jarimah yang sama dengan Jarimah yang sebelumnya sudah dia lakukan dan sudah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali ditambah ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 40 (empat puluh) kali atau denda paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan.

BESARAN HUKUMAN CAMBUK PAGI PEMINUM KHAMAR

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 15: Setiap Orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali. 

Wednesday, 2 September 2015

UQUBAT TIDAK DAPAT DIKENAKAN BAGI PELAKU JARIMAH SEPERTI BERIIKUT

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 10 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa:

Tidak dikenakan ‘Uqubat, seseorang yang melakukan Jarimah karena:

1. Dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, kekuasaan atau kekuatan yang tidak dapat dihindari, kecuali perbuatan tersebut merugikan orang lain; dan/atau

2. Pada waktu melakukan Jarimah menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa atau keterbelakangan mental, kecuali perbuatan tersebut merugikan orang lain.

APAKAH ORANG YANG DATANG DARI LUAR ACEH JIKA MELAKUKAN JARIMAH DI ACEH DAPAT DIJERAT DENGAN QANUN JINAYAT

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Pertanyaan:


Jika seseorang terbukti melakukan jarimah di Aceh tetapi ia bukan penduduk Aceh, apakah yang bersangkutan dapat di jerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah?


Jawaban:


Dalam Pasal 5 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah disebutkan bahwa Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah berlaku bagi (diantaranya):

Setiap Orang beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh

Contoh: Si A adalah seorang warga Jakarta yang terbukti melakukan Jarimah Maisir (Judi) di Aceh, karena ia beragama Islam maka ia dapat dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014. 

Tuesday, 1 September 2015

PERTANYAAN SEORANG KARYAWAN TENTANG KHALWAT

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Pertanyaan: 

Saya adalah seorang karyawan disebuah Perusahaan Swasta Nasional yang beroperasi di Aceh, sepanjang hari saya menghabiskan waktu dalam sebuah ruangan yang hanya diisi oleh dua orang yaitu saya sendiri dan rekan kerja saya yang seorang perempuan. Pertanyaan saya adalah, apakah keberadaan kami didalam ruang tersebut juga dikatakan sebagai jarimah khalwat? Terimakasih

Jawaban: 

Merujuk kepada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada pasal 12 disebutkan;


Setiap Orang yang melakukan pekerjaan di tempat kerja dan pada waktu kerja tidak dapat dituduh melakukan Jarimah khalwat dengan sesama pekerja.

Pasal diatas dengan jelas menyebutkan bahwa kebersamaan yang terjadi antara laki dan perempuan di tempat kerja, untuk urusan pekerjaan dan pada waktu jam kerja tidak dapat dituduh sebagai jarimah khalwat. 

Rekomendasi:

Terlapas dari isi Qanun, untuk alasan kehati-hatian sebaiknya ciptakanlah suasana kerja yang dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada pelanggaran Qanun tersebut diatas. 

PERBUATAN JARIMAH YANG DIMAKSUD DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Pada postingan beberapa waktu yang lalu kita sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan jarimah, sekedar mengingatkan kembali yang dimaksud dengan jarimah adalah Perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan ‘Uqubat Hudud dan/atau Ta’zir. Qanun Nomor 6 Tahun 2014. 


Adapun Jarimah yang dimaksud dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 meliputi:
  1. Khamar;
  2. Maisir;
  3. khalwat;
  4. Ikhtilath;
  5. Zina;
  6. Pelecehan seksual;
  7. Pemerkosaan;
  8. Qadzaf;
  9. Liwath; dan 
  10. Musahaqah

PENGERTIAN QADZAF MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

QADZAF MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah

Menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi.

Baca Juga: Pengertian Pemerkosaan 

PENGERTIAN PEMERKOSAAN MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

PEMERKOSAAN MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH 

Pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.

PENGERTIAN MUSAHAQAH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MUSAHAQAH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah

Perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak.

PENGERTIAN LIWATH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH Liwath adalah 

Perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak.

Monday, 31 August 2015

PENGERTIAN PELECEHAN SEKSUAL MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

PELECEHAN SEKSUAL MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah 

Perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban.

PENGERTIAN ZINA MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

ZINA MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah 

Persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.

PENGERTIAN MAHRAM MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MAHRAM MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH MAHRAM ADALAH 

Orang yang haram dinikahi selama-lamanya yakni orang tua kandung dan seterusnya ke atas, orang tua tiri, anak dan seterusnya ke bawah, anak tiri dari istri yang telah disetubuhi, saudara (kandung, seayah dan seibu), saudara sesusuan, ayah dan ibu susuan, saudara ayah, saudara ibu, anak saudara, mertua (laki-laki dan perempuan), menantu (laki-laki dan perempuan).


PENGERTIAN IKHTILATH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

IKHTILATH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah 

Perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.