Pasal 29 Qanun No. 6 Tahun 2014:
(1) Dalam hal orang yang mengaku telah melakukan Jarimah Ikhtilath, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyebutkan nama pasangannya melakukan Jarimah Ikhtilath, maka dia wajib mengajukan bukti untuk menguatkan pernyataannya.
(2) Penyidik akan memproses orang yang disebut, apabila bukti yang diajukan oleh orang yang mengaku, dianggap memenuhi syarat.


No comments:
Post a Comment