PERMOHONAN UNTUK DICAMBUK KARENA BERZINA DIANGGAP DICABUT JIKA...
Dalam Qanunnomor6tahun2014 pada Pasal 41disebutkan:
Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan atau mencabut permohonannya, perkara tersebut dianggap dicabut dan tidak dapat diajukan kembali.
BACA JUGA: PENGERTIAN ZINA


No comments:
Post a Comment