TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pasal 38 disebutkan:
(1) Hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, setelah mempelajari berita acara yang diajukan oleh penuntut umum, akan bertanya apakah tersangka meneruskan pengakuannya atau mencabutnya.
(2) Dalam hal tersangka meneruskan pengakuannya, hakim menyuruhnya bersumpah bahwa dia telah melakukan Jarimah Zina.
(3) Apabila tersangka bersumpah bahwa dia telah melakukan Zina, hakim menjatuhkan ‘Uqubat Hudud dicambuk 100 (seratus) kali.
BACA JUGA: MENGAKU TELAHA BERZINA


No comments:
Post a Comment