Monday, 5 October 2015

TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pasal 38 disebutkan:

(1) Hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, setelah mempelajari berita acara yang diajukan oleh penuntut umum, akan bertanya apakah tersangka meneruskan pengakuannya atau mencabutnya.

(2) Dalam hal tersangka meneruskan pengakuannya, hakim menyuruhnya bersumpah bahwa dia telah melakukan Jarimah Zina.

(3) Apabila tersangka bersumpah bahwa dia telah melakukan Zina, hakim menjatuhkan ‘Uqubat Hudud dicambuk 100 (seratus) kali.




No comments:

Post a Comment