HUKUMAN CAMBUK BAGI PEMBELI, PEMBAWA/PENGANGKUT MINUMAN KERAS MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014
Setiap Orang yang dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar, masing-masing diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 20 (dua puluh) kali atau denda paling banyak 200 (dua ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 20 (dua puluh) bulan.
No comments:
Post a Comment