Dalam Pasal 10 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa:
1. Dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, kekuasaan atau kekuatan yang tidak dapat dihindari, kecuali perbuatan tersebut merugikan orang lain; dan/atau
2. Pada waktu melakukan Jarimah menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa atau keterbelakangan mental, kecuali perbuatan tersebut merugikan orang lain.


No comments:
Post a Comment