Wednesday, 2 September 2015

UQUBAT TIDAK DAPAT DIKENAKAN BAGI PELAKU JARIMAH SEPERTI BERIIKUT

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 10 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa:

Tidak dikenakan ‘Uqubat, seseorang yang melakukan Jarimah karena:

1. Dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, kekuasaan atau kekuatan yang tidak dapat dihindari, kecuali perbuatan tersebut merugikan orang lain; dan/atau

2. Pada waktu melakukan Jarimah menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa atau keterbelakangan mental, kecuali perbuatan tersebut merugikan orang lain.

No comments:

Post a Comment