HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014
Dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.
No comments:
Post a Comment