Wednesday, 14 October 2015

MENYEBUT NAMA PASANGAN MELAKUKAN ZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg


MENYEBUT NAMA PASANGAN MELAKUKAN ZINA
Dalam qanun nomor 6 tahun 2014, pada Pasal 43 disebutkan:
(1) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 42 menyebutkan nama orang yang menjadi pasangannya melakukan Zina, hakim akan memanggil orang yang disebutkan namanya tersebut untuk diperiksa di persidangan.
(2) Dalam hal orang yang disebutkan namanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkal, pemohon wajib menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi yang melihat perbuatan Zina tersebut benar telah terjadi.
(3) Dalam hal orang yang disebutkan namanya sebagai pasangan Zina mengakui atau pemohon dapat menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi, pemohon dan pasangannya dianggap terbukti melakukan Zina.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi, pemohon dianggap terbukti melakukan Qadzaf.

No comments:

Post a Comment