Wednesday, 9 September 2015

PENGAKUAN MELAKUKAN JARIMAH IKHTILATH: PASAL 28

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 28 disebutkan:

(1) Setiap Orang yang mengaku telah melakukan Jarimah Ikhtilath secara terbuka atau di tempat terbuka, secara lisan atau tertulis, dianggap telah melakukan Jarimah Ikhtilath.

(2) Penyidik hanya membuktikan bahwa pengakuan tersebut benar telah disampaikan.

(3) Penyidik tidak perlu mengetahui dengan siapa Jarimah Ikhtilath dilakukan.

(4) Hakim akan menjatuhkan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) apabila pengakuan tersebut terbukti telah disampaikan.

No comments:

Post a Comment