Dalam Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan: Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.
Tuesday, 8 September 2015
HUKUMAN CAMBUK BAGI PENYEDIA FASILITAS, MEYELENGGARAKAN ATAU MEMBIAYAI JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment