HUKUMAN CAMBUK BAGI ORANG YANG MELAKUKAN PERCOBAAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014
Menurut Pasal 22 Qanun Nomor 6 Tahun 2014: Setiap Orang yang melakukan percobaan Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 1/2 (setengah) dari ‘Uqubat yang diancamkan.
No comments:
Post a Comment