Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 15: Setiap Orang yang mengulangi perbuatan (Mengulangi perbuatan artinya melakukan Jarimah yang sama dengan Jarimah yang sebelumnya sudah dia lakukan dan sudah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali ditambah ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 40 (empat puluh) kali atau denda paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan.
Thursday, 3 September 2015
HUKUMAN CAMBUK PAGI PELAKU PEMINUM KHAMAR YANG MENGULANGI PERBUATANNYA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment