ORANG YANG DITUDUH SEBAGAI PASANGAN BERZINA DAPAT MENGAJUKAN PEMBELAAN
Dalam qanun nomor 6 tahun 2014 pada Pasal 45 disebutkan:
Orang yang dituduh sebagai pasangan berzina oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dapat mengajukan pembelaan.


No comments:
Post a Comment