![]() |
| Ikhtilath |
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 32 disebutkan:
Apabila orang yang menuduh dapat membuktikan tuduhannya, maka orang yang dituduh dianggap terbukti melakukan Ikhtilath.
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
![]() |
| Ikhtilath |
No comments:
Post a Comment