Monday, 28 September 2015

PENUDUH DAPAT MEMBUKTIKAN TUDUHANNYA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
penuduh ikhtilath
Ikhtilath
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 32 disebutkan:
Apabila orang yang menuduh dapat membuktikan tuduhannya, maka orang yang dituduh dianggap terbukti melakukan Ikhtilath.

No comments:

Post a Comment