Wednesday, 14 October 2015

ORANG YANG DITUDUH SEBAGAI PASANGAN BERZINA DAPAT MENGAJUKAN PEMBELAAN

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
ORANG YANG DITUDUH SEBAGAI PASANGAN BERZINA DAPAT MENGAJUKAN PEMBELAAN 
Dalam qanun nomor 6 tahun 2014 pada Pasal 45 disebutkan:
Orang yang dituduh sebagai pasangan berzina oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dapat mengajukan pembelaan.


PEMOHON DALAM KEADAAN SEDANG HAMIL

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg


PEMOHON DALAM KEADAAN SEDANG HAMIL - TES DNA - DNA

Dalam qanun nomor 6 tahun 2014 pada Pasal 44 disebutkan: 

(1) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dalam keadaan hamil, hakim menunda pelaksanaan ‘Uqubat hingga pemohon melahirkan dan berada dalam kondisi yang sehat.

(2) Pemohon yang menyebutkan nama pasangan Zinanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang sedang dalam keadaan hamil dapat membuktikan tuduhannya melalui tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) dari bayi yang dilahirkannya.

(3) Hasil tes DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggantikan kewajiban pemohon untuk menghadirkan 4 (empat) orang saksi.

MENYEBUT NAMA PASANGAN MELAKUKAN ZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg


MENYEBUT NAMA PASANGAN MELAKUKAN ZINA
Dalam qanun nomor 6 tahun 2014, pada Pasal 43 disebutkan:
(1) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 42 menyebutkan nama orang yang menjadi pasangannya melakukan Zina, hakim akan memanggil orang yang disebutkan namanya tersebut untuk diperiksa di persidangan.
(2) Dalam hal orang yang disebutkan namanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkal, pemohon wajib menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi yang melihat perbuatan Zina tersebut benar telah terjadi.
(3) Dalam hal orang yang disebutkan namanya sebagai pasangan Zina mengakui atau pemohon dapat menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi, pemohon dan pasangannya dianggap terbukti melakukan Zina.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadirkan paling kurang 4 (empat) orang saksi, pemohon dianggap terbukti melakukan Qadzaf.

MENGAKU TELAH MELAKUKAN ZINA DITEMPAT TERBUKA ATAU SECARA TERBUKA BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MENGAKU TELAH MELAKUKAN ZINA DITEMPAT TERBUKA ATAU SECARA TERBUKA BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN
Dalam qanunnomor6tahun2014 pada Pasal 42 disebutkan
(1) Setiap Orang yang mengaku telah melakukan Zina di tempat terbuka atau secara terbuka, secara lisan atau tertulis, dianggap telah melakukan permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Hudud.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicabut.
(3) Penyidik akan memeriksa orang tersebut untuk membuktikan bahwa pengakuan tersebut betul-betul telah diberikan.
(4) Penyidik tidak perlu mengetahui siapa yang menjadi pasangannya melakukan Zina.
(5) Penyidik akan mengajukan tersangka ke Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota setelah mendapat bukti bahwa pengakuan tersebut benar telah diberikan.
(6) Hakim akan menjatuhkan ‘Uqubat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 33, apabila pengakuan tersebut terbukti telah diucapkan/disampaikan.

(7) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), hakim dapat memerintahkan penahanan pemohon untuk pelaksanaan ‘Uqubat.

Baca juga: 

KAPAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH AKAN MULAI BELAKU

PERMOHONAN UNTUK DICAMBUK KARENA BERZINA DIANGGAP DICABUT JIKA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
PERMOHONAN UNTUK DICAMBUK KARENA BERZINA DIANGGAP DICABUT JIKA...

Dalam Qanunnomor6tahun2014 pada Pasal 41disebutkan:
Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan atau mencabut permohonannya, perkara tersebut dianggap dicabut dan tidak dapat diajukan kembali.

BACA JUGA: PENGERTIAN ZINA

MEMOHON UNTUK DICAMBUK KEPADA HAKIM KARENA BERZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MEMOHON UNTUK DICAMBUK KEPADA HAKIM KARENA BERZINA
Memohon dicambuk
MEMOHON UNTUK DICAMBUK KEPADA HAKIM KARENA BERZINA
Dalam qanunnomor6tahun2014 pada Pasal 40 disebutkan:
(1) Setiap Orang yang telah melakukan Jarimah Zina dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk dijatuhi ‘Uqubat Hudud.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu menyebutkan identitas pemohon secara lengkap, dan tidak perlu menyebutkan tempat dan waktu kejadian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk diri pemohon.
(4) Hakim setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukannya secara tertulis kepada jaksa penuntut umum sekaligus dengan penetapan hari sidang.
(5) Dalam sidang yang diadakan untuk itu, hakim meminta pemohon mengulangi permohonannya secara lisan dan melakukan sumpah untuk menguatkannya.
(6) Hakim mengeluarkan penetapan menjatuhkan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melaksanakannya.

(7) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) langsung berkekuatan hukum tetap.
(8) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hakim dapat memerintahkan penahanan pemohon untuk pelaksanaan ‘Uqubat.

Thursday, 8 October 2015

MENCABUT PENGAKUAN TELAH BERZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
qanun nomor 6 tahun 2014
Mencabut Pengakuan Telah Berzina
MENCABUT PENGAKUAN TELAH BERZINA
Dalam qanunnomor6tahun2014 pada Pasal 39 disebutkan
(1) Apabila tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mencabut pengakuannya atau tetap dalam pengakuannya, tetapi tidak mau bersumpah maka perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara asal (Jarimah khalwat atau Ikhtilath).

(2) Pelaku Jarimah khalwat atau Ikhtilath yang tidak mengaku melakukan Jarimah Zina akan diperiksa dalam perkara yang dituduhkan kepadanya.


Bacaf Juga: TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

Monday, 5 October 2015

TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

TERSANGKA MENERUSKAN PENGAKUAN TELAH BERZINA

Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pasal 38 disebutkan:

(1) Hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, setelah mempelajari berita acara yang diajukan oleh penuntut umum, akan bertanya apakah tersangka meneruskan pengakuannya atau mencabutnya.

(2) Dalam hal tersangka meneruskan pengakuannya, hakim menyuruhnya bersumpah bahwa dia telah melakukan Jarimah Zina.

(3) Apabila tersangka bersumpah bahwa dia telah melakukan Zina, hakim menjatuhkan ‘Uqubat Hudud dicambuk 100 (seratus) kali.




MENGAKU BERBUAT ZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MENGAKU BERBUAT ZINA
Dalam QanunNomor6Tahun2014 dalam Pasal 37 disebutkan:

(1) Setiap Orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.

(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.

(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.

BACA JUGA: 

HAMIL DILUAR NIKAH TIDAK DAPAT DITUDUH BERZINA

HAMIL DILUAR NIKAH TIDAK DAPAT DITUDUH BERZINA

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

HAMIL DILUAR NIKAH TIDAK DAPAT DITUDUH BERZINA

HAMIL DILUAR NIKAH TIDAK DAPAT DITUDUH BERZINA
Menurut QanunNomor6Tahun2014, dalam Pasal 36 disebutkan:
Perempuan yang hamil di luar nikah tidak dapat dituduh telah melakukan Jarimah Zina tanpa dukungan alat bukti yang cukup.

Baca juga: 

MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN MAHRAM

MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN MAHRAM

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN MAHRAM
Berzina dengan Mahram

MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN MAHRAM 

Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pasal 35 disebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya, selain diancam dengan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau “uqubat Ta’zir penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.


BACA JUGA: 

MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN ANAK

MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN ANAK

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN ANAK
Jarimah Zina
MELAKUKAN JARIMAH ZINA DENGAN ANAK
Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 34 disebutkan:
Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

BACA JUGA: 

MENYEDIAKAN FASILITAS ATAU MEMPROMOSIKAN JARIMAH ZINA