Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, didalam Pasal 31 disebutkan:
(1) Orang yang dituduh melakukan Ikhtilath dapat membuat pengaduan kepada penyidik.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melakukan penyidikan terhadap orang yang menuduh.


No comments:
Post a Comment