Monday, 28 September 2015

BAGAIMANA JIKA DITUDUH MELAKUKAN IKHTILATH?

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
ikhtilath
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, didalam Pasal 31 disebutkan:
(1) Orang yang dituduh melakukan Ikhtilath dapat membuat pengaduan kepada penyidik.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melakukan penyidikan terhadap orang yang menuduh.

No comments:

Post a Comment