Wednesday, 9 September 2015

HUKUMAN CAMBUK BAGI ORANG YANG MENGULANGI MENUDUH ORANG BERBUAT IKHTILATH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Pasal 30 ayat (2) Qanun No.6 Tahun 2014 disebutkan: Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

No comments:

Post a Comment