Dalam Pasal 30 ayat (2) Qanun No.6 Tahun 2014 disebutkan: Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.
Wednesday, 9 September 2015
HUKUMAN CAMBUK BAGI ORANG YANG MENGULANGI MENUDUH ORANG BERBUAT IKHTILATH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment