Monday, 31 August 2015

PENGERTIAN KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH Khalwat adalah

Perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.


No comments:

Post a Comment