MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH Khalwat adalah
Perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.


No comments:
Post a Comment