Monday, 31 August 2015

PENGERTIAN PELECEHAN SEKSUAL MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

PELECEHAN SEKSUAL MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah 

Perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban.

PENGERTIAN ZINA MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

ZINA MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah 

Persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.

PENGERTIAN MAHRAM MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MAHRAM MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH MAHRAM ADALAH 

Orang yang haram dinikahi selama-lamanya yakni orang tua kandung dan seterusnya ke atas, orang tua tiri, anak dan seterusnya ke bawah, anak tiri dari istri yang telah disetubuhi, saudara (kandung, seayah dan seibu), saudara sesusuan, ayah dan ibu susuan, saudara ayah, saudara ibu, anak saudara, mertua (laki-laki dan perempuan), menantu (laki-laki dan perempuan).


PENGERTIAN IKHTILATH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

IKHTILATH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah 

Perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.


PENGERTIAN KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH Khalwat adalah

Perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.


PENGERTIAN MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 Maisir adalah 

Perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung. 


PENGERTIAN KHAMAR MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih. 

PENGERTIAN RESTITUSI MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 Restitusi adalah 

Sejumlah uang atau harta tertentu, yang wajib dibayarkan oleh pelaku Jarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepada korban atau keluarganya, untuk penderitaan, kehilangan harta tertentu, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. 

PENGERTIAN TA’ZIR MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 Ta’zir adalah 

Jenis ‘Uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah. 



PENGERTIAN HUDUD MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 yang dimaksud dengan hudud adalah

Jenis ‘Uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam Qanun secara tegas. 



PENGERTIAN UQUBAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Uqubat adalah 

Hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku Jarimah. 


PENGERTIAN JARIMAH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Menurut Qanun Jinayah yang dimkasud dengan Jarimah adalah

Perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan ‘Uqubat Hudud dan/atau Ta’zir. 


PENGERTIAN HUKUM JINAYAH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Pengertian Hukum Jinayah

Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang dimaksud dengan Hukum Jinayah adalah hukum yang mengatur tentang Jarimah dan ‘Uqubat. 


KAPAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH AKAN MULAI BELAKU

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Akan Mulai Berlaku

Setahun setelah tanggal diundangkan (Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 75 Qanun ini). Itu artinya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Akan Mulai Berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015 karena Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah telah diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2014.


KEPADA SIAPAKAH QANUN JINAYAH BERLAKU

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
hukum jinayah qanun jinayag
Hukum Jinayah mulai berlaku pada 23 Oktober 2015

Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pada Pasal 5 disebutkan

Qanun ini (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) berlaku untuk: 

1.      Setiap Orang beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh;

2.      Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat;

3.      Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan

4.       Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh. 





QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah


Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah

Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. 
Diantara Qanun yang sudah disahkan di Aceh Khususnya di Tahun 2014 adalah Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. 


Berikut isi lengkap Qanun yang dimaksud

klik untuk download

klis disini