Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 25 Ayat (1) disebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.
No comments:
Post a Comment