Dalam Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan dengan jelas: Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.
Tuesday, 8 September 2015
HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH MAISIR DENGAN NILAI TARUHAN PALING BANYAK 2 GRAM EMAS MURNI MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment