Pertanyaan:
Saya adalah seorang karyawan disebuah Perusahaan Swasta Nasional yang beroperasi di Aceh, sepanjang hari saya menghabiskan waktu dalam sebuah ruangan yang hanya diisi oleh dua orang yaitu saya sendiri dan rekan kerja saya yang seorang perempuan. Pertanyaan saya adalah, apakah keberadaan kami didalam ruang tersebut juga dikatakan sebagai jarimah khalwat? Terimakasih
Jawaban:
Merujuk kepada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada pasal 12 disebutkan;
Setiap Orang yang melakukan pekerjaan di tempat kerja dan pada waktu kerja tidak dapat dituduh melakukan Jarimah khalwat dengan sesama pekerja.
Pasal diatas dengan jelas menyebutkan bahwa kebersamaan yang terjadi antara laki dan perempuan di tempat kerja, untuk urusan pekerjaan dan pada waktu jam kerja tidak dapat dituduh sebagai jarimah khalwat.

No comments:
Post a Comment