MENGAKU TELAH MELAKUKAN ZINA DITEMPAT TERBUKA ATAU SECARA TERBUKA BAIK SECARA LISAN MAUPUN TULISAN
Dalam qanunnomor6tahun2014 pada Pasal 42 disebutkan
(1) Setiap Orang yang mengaku telah melakukan Zina di tempat terbuka atau secara terbuka, secara lisan atau tertulis, dianggap telah melakukan permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Hudud.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicabut.
(3) Penyidik akan memeriksa orang tersebut untuk membuktikan bahwa pengakuan tersebut betul-betul telah diberikan.
(4) Penyidik tidak perlu mengetahui siapa yang menjadi pasangannya melakukan Zina.
(5) Penyidik akan mengajukan tersangka ke Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota setelah mendapat bukti bahwa pengakuan tersebut benar telah diberikan.
(6) Hakim akan menjatuhkan ‘Uqubat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 33, apabila pengakuan tersebut terbukti telah diucapkan/disampaikan.
(7) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), hakim dapat memerintahkan penahanan pemohon untuk pelaksanaan ‘Uqubat.
Baca juga:


No comments:
Post a Comment