ZINA MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah
Persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
No comments:
Post a Comment