Dalam Pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan: Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan.
Wednesday, 9 September 2015
HUKUMAN CAMBUK BAGI PENYELENGGARA, PENYEDIA FASILITAS ATAU MEMPROMOSIKAN JARIMAH KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment