Tuesday, 1 September 2015

PENGERTIAN MUSAHAQAH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MUSAHAQAH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah

Perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak.

No comments:

Post a Comment