MUSAHAQAH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah
Perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak.


No comments:
Post a Comment