IKHTILATH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah
Perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.


No comments:
Post a Comment