Thursday, 25 February 2016

LGBT Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Qanun Jinayat

Pertanyaan:
Belakangan isu LGBT (lesbian|gay|biseksual|transgender) sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di Indonesia, bahkan diseluruh dunia. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah dalam Qanun Jinayat ada disebutkan sanksi terhadap pelaku LGBT? Terimakasih

Jawaban:
Memang benar, belakangan isu LGBT sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di Indonesia bahkan didunia. Menjawab pertanyaan diatas ada baiknya jika kita melihat pengertian dan istilah yang digunakan dalam Qanun Jinayat.

Dalam Qanun Jinayat ada sebuah istilah yang mengarah ke prakter lesbian  yang sering dipahami oleh masyarakat kita (Indonesia) selama ini yaitu Musahaqah. Musahaqah itu sendiri –menurut Qanun Jinayat- berarti:

Perbuatan dua orang anita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmata) seksual dengan kerelaah kedua belah pihak.

Sementara itu, istilah dalam Qanun Jinayat yang mengarah kepada praktek Homo Seksual yang sering dipahami oleh masyarakat awam adalah LIWATH. Liwath sendiri menurut Qanun Jinayat disebut dengan:

Perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak

Sanksi Homo Seksual dan Lesbian
Adapun sanksi terhadap pelaku Lesbian dan Homo Seksual dalam Qanun Jinayat dapat anda lihat pada postingan berikut ini.

Sanksi Melakukan Lebih Dari Satu Perbuatan Pidana Jarimah

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
algojo cambuk
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 65 disebutkan:

Dalam hal Setiap Orang melakukan lebih dari satu perbuatan Jarimah yang tidak sejenis, maka akan dikenakan ‘Uqubat untuk masing-masing Jarimah.

Hukuman dan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Lesbian Musahaqah Menurut Qanun Jinayat

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

musahaqah
Musahaqah = Lesbian Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, pada Pasal 64 disebutkan:

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Musahaqah diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

(2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Setiap Orang yang melakukan Jarimah Musahaqah dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

Hukuman dan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Homo Seksual Liwath Menurut Qanun Jinayat

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

liwath homo seksual
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, pada Pasal 63 disebutkan:

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath (homo seksual) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

(2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Setiap Orang yang melakukan Liwath dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

Liwath lebih dikenal dengan sebutan Homo Seksual dalam istilah Bahasa Indonesia.

Menuduh Orang Berzina Qadzaf Dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
qadzaf dalam qanun jinayat
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinyat. Tentang Qadzaf atau menuduh orang berzina. Pada Pasal 57 disebutkan: 

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Qadzaf diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 80 (delapan puluh) kali.

(2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 80 (delapan puluh) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan.

Pasal 58
(1) Dalam hal ada permintaan tertuduh, Setiap Orang yang dikenakan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat dikenakan ‘Uqubat Restitusi paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni.

(2) Hakim dalam menetapkan besaran ‘Uqubat Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan terhukum dan kerugian materiil tertuduh.

(3) Dalam hal Jarimah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindari, maka ‘Uqubat Restitusi untuk tertuduh dibebankan kepada yang memaksa dan pelaku.

Pasal 59
Dalam hal suami atau istri menuduh pasangannya melakukan perbuatan Zina, dapat mengajukan pengaduan kepada hakim dan menggunakan sumpah sebagai alat bukti.

Pasal 60
(1) Sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan di depan hakim dengan nama Allah sebanyak 5 (lima) kali.

(2) Pada sumpah pertama sampai dengan ke 4 (empat), penuduh menyatakan bahwa dia telah melihat istri atau suaminya melakukan perbuatan Zina.

(3) Pada sumpah yang terakhir atau ke 5 (lima) suami menyatakan bahwa dia bersedia menerima laknat Allah di dunia dan di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya.

(4) Pada sumpah yang terakhir atau ke 5 (lima) istri menyatakan bahwa dia bersedia menerima murka Allah di dunia dan di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya.

Pasal 61
(1) Suami atau isteri yang dituduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dapat mengikuti prosedur yang sama bersumpah dengan nama Allah sebanyak 5 (lima) kali, untuk menyatakan bahwa tuduhan pasangannya adalah tidak benar.

(2) Pada sumpah pertama sampai dengan ke 4 (empat) tertuduh menyatakan bahwa tuduhan suami atau isterinya tidak benar dan 1 (satu) kali yang terakhir menyatakan bersedia menerima laknat Allah di dunia dan di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya ini.

(3) Apabila suami atau istri yang dituduh melakukan Zina tidak bersedia melakukan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dia akan dikenakan ‘Uqubat Zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).

(4) Apabila suami atau istri yang menuduh pasangannya melakukan Zina, tidak bersedia melakukan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dia akan dijatuhi ‘Uqubat Qadzaf.

(5) Apabila suami dan istri saling bersumpah, keduanya dibebaskan dari ‘Uqubat Hudud melakukan Jarimah Zina atau Qadzaf.

Pasal 62
(1) Suami dan isteri yang saling bersumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) akan dikenakan ‘Uqubat Ta’zir tambahan diputuskan ikatan perkawinan mereka dan tidak boleh saling menikah untuk selama-lamanya.

(2) Pemutusan ikatan perkawinan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Mahkamah Syar’iyah.

(3) Penyelesaian lebih lanjut mengenai akibat dari putusnya perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara suami dengan isteri, atau melalui gugatan perdata ke Mahkamah Syar`iyah.


(4) Suami atau isteri yang mengajukan gugatan cerai dengan alasan pasangannya telah melakukan perbuatan Zina tidak dituduh melakukan Qadzaf.

Khalwat

khalwat

Ikhtilath

ikhtilath

Pemerkosaan

Pemerkosaan

Khamar

khamar

Maisir

maisir

Zina

zina