PEMERKOSAAN MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH
Pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.


No comments:
Post a Comment