HAMIL DILUAR NIKAH TIDAK DAPAT DITUDUH BERZINA
Menurut QanunNomor6Tahun2014, dalam Pasal 36 disebutkan:
Perempuan yang hamil di luar nikah tidak dapat dituduh telah melakukan Jarimah Zina tanpa dukungan alat bukti yang cukup.
Baca juga:
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
No comments:
Post a Comment