![]() |
| Ilustrasi Zina |
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pada pasal 33 ayat (3) disebutkan: Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.


No comments:
Post a Comment