Tuesday, 8 September 2015

HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH MAISIR YANG MENGIKUT SERTAKAN ANAK-ANAK MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Pasal 21 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, dengan mengikutsertakan anak-anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

No comments:

Post a Comment