Dalam Pasal 25 Ayat (2) disebutkan: Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.
Wednesday, 9 September 2015
HUKUMAN CAMBUK BAGI PENYELENGGARA, PENYEDIA FASILITAS ATAU MEMPROMOSIKAN JARIMAH IKHTILATH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment