Tuesday, 19 January 2016

Mengaku Diperkosa

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

mengaku diperkosa
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa 

Pasal 52
(1) Setiap Orang yang mengaku diperkosa dapat mengajukan pengaduan kepada penyidik tentang orang yang memperkosanya dengan menyertakan alat bukti permulaan.
(2) Setiap diketahui adanya Jarimah Pemerkosaan, penyidik berkewajiban melakukan penyelidikan untuk menemukan alat bukti permulaan.

(3) Dalam hal penyidik menemukan alat bukti tetapi tidak memadai, orang yang mengaku diperkosa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan sumpah sebagai alat bukti tambahan untuk menyempurnakannya.


(4) Penyidik dan jaksa penuntut umum meneruskan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota dengan bukti permulaan serta pernyataan kesediaan orang yang mengaku diperkosa untuk bersumpah di depan Hakim.

(5) Kesediaan orang yang mengaku diperkosa untuk bersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan oleh penyidik dalam berita acara khusus untuk itu.

Pasal 53
(1) Sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) diucapkan 5 (lima) kali.

(2) Sumpah yang pertama sampai keempat menyatakan bahwa dia jujur dan sungguh-sungguh dalam pengakuannya bahwa dia telah diperkosa oleh orang yang dia tuduh.

(3) Sumpah yang kelima menyatakan bahwa dia rela menerima laknat Allah, apabila dia berdusta dengan tuduhannya.

Uqubat Restitusi Bagi Pelaku Pemerkosaan

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Pemerkosaan

Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 51 disebutkan bahwa,

(1) Dalam hal ada permintaan korban, Setiap Orang yang dikenakan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dapat dikenakan ‘Uqubat Restitusi paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) gram emas murni.


(2) Hakim dalam menetapkan besaran ‘Uqubat Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan terhukum.
(3) Dalam hal Jarimah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindari, maka ‘Uqubat Restitusi untuk korban dibebankan kepada yang memaksa dan pelaku.

Baca Pengertian 'Uqubat 
Baca Pengertian Restitusi

Hukuman Pemerkosaan Terhadap Anak Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Pemerkosaan Terhadap Anak

Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak
Dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan: 

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Homo Seksual dan Lesbian Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, istilah Homo Seksual dan Lesbian disebut dengan:

Homo Seksual = Liwath (Klik Untuk Melihat Pasal)
Lesbian = Musahaqah (Klik Untuk Melihat Pasal)

Liwath Adalah 

Perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak.


Musahaqah adalah 
Perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak.

liwath

Sunday, 3 January 2016

Hukuman Cambuk Dalam Qanun Jinayat Terhadap Kasus Pemerkosaan

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg


Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Pasal 48

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan.

Pasal 49
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Pelecehan Seksual
Pelecehan Seksual

Baca: Pengertian Pelecehan Seksual 

Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Pasal 46
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

Pasal 47
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.