Tuesday, 1 September 2015

PENGERTIAN LIWATH MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH Liwath adalah 

Perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak.

No comments:

Post a Comment