Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dengan mengikutsertakan anak-anak dikenakan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 80 (delapan puluh) kali atau denda paling banyak 800 (delapan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 80 (delapan puluh) bulan.
Friday, 4 September 2015
HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH KHAMAR YANG MENGIKUT SERTAKAN ANAK-ANAK MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment