Friday, 4 September 2015

HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU JARIMAH KHAMAR YANG MENGIKUT SERTAKAN ANAK-ANAK MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dengan mengikutsertakan anak-anak dikenakan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 80 (delapan puluh) kali atau denda paling banyak 800 (delapan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 80 (delapan puluh) bulan.

No comments:

Post a Comment