Monday, 31 August 2015

PENGERTIAN PELECEHAN SEKSUAL MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

PELECEHAN SEKSUAL MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH adalah 

Perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban.

No comments:

Post a Comment