MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 Restitusi adalah
Sejumlah uang
atau harta tertentu, yang wajib dibayarkan oleh pelaku Jarimah, keluarganya,
atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepada korban atau keluarganya,
untuk penderitaan, kehilangan harta tertentu, atau penggantian biaya untuk
tindakan tertentu.


No comments:
Post a Comment