Monday, 31 August 2015

PENGERTIAN RESTITUSI MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 Restitusi adalah 

Sejumlah uang atau harta tertentu, yang wajib dibayarkan oleh pelaku Jarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan perintah hakim kepada korban atau keluarganya, untuk penderitaan, kehilangan harta tertentu, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. 

No comments:

Post a Comment