![]() |
| Hukum Jinayah mulai berlaku pada 23 Oktober 2015 |
Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pada Pasal 5 disebutkan
Qanun ini (Qanun Nomor 6 Tahun 2014) berlaku untuk:
1.
Setiap
Orang beragama Islam yang melakukan Jarimah di Aceh;
2.
Setiap
Orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan
orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum
Jinayat;
3.
Setiap
Orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di
luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan
4.
Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di
Aceh.


No comments:
Post a Comment