Thursday, 18 February 2016

Sanksi Hukuman Terhadap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Qanun Jinayat

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Pemerkosaan terhadap anak
Pertanyaan: Belakangan ini banyak sekali berita di media yang menghadirkan berita tentang tindakan pemerkosaan terhadap anak-anak. Yang ingin saya tanyakan adalah, apa sanksi terhadap orang yang mempemerkosa anak-anak menurut hukum jinayat?

Jawaban: Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terdapat beberapa pasal yang berbicara tentang Pemerkosaan. Namun yang lebih spesifik berbicara tentang pemerkosaan terhadap anak terdapat pada pasal 50. Dalam pasal tersebut disebutkan:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

No comments:

Post a Comment