Pertanyaan: Belakangan
ini banyak sekali berita di media yang menghadirkan berita tentang tindakan pemerkosaan
terhadap anak-anak. Yang ingin saya tanyakan adalah, apa sanksi terhadap
orang yang mempemerkosa anak-anak menurut hukum jinayat?
Jawaban: Dalam
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terdapat beberapa pasal yang
berbicara tentang Pemerkosaan. Namun yang lebih spesifik berbicara
tentang pemerkosaan terhadap anak terdapat pada pasal 50. Dalam pasal tersebut
disebutkan:
Setiap
Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau
denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak
2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima
puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
BACA JUGA: PENGERTIAN PEMERKOSAAN MENURUT QANUN JINAYAT


No comments:
Post a Comment