Thursday, 25 February 2016

Hukuman dan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Homo Seksual Liwath Menurut Qanun Jinayat

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

liwath homo seksual
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, pada Pasal 63 disebutkan:

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath (homo seksual) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

(2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.

(3) Setiap Orang yang melakukan Liwath dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

Liwath lebih dikenal dengan sebutan Homo Seksual dalam istilah Bahasa Indonesia.

No comments:

Post a Comment