Thursday, 25 February 2016

Menuduh Orang Berzina Qadzaf Dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
qadzaf dalam qanun jinayat
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinyat. Tentang Qadzaf atau menuduh orang berzina. Pada Pasal 57 disebutkan: 

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Qadzaf diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 80 (delapan puluh) kali.

(2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 80 (delapan puluh) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan.

Pasal 58
(1) Dalam hal ada permintaan tertuduh, Setiap Orang yang dikenakan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat dikenakan ‘Uqubat Restitusi paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni.

(2) Hakim dalam menetapkan besaran ‘Uqubat Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan terhukum dan kerugian materiil tertuduh.

(3) Dalam hal Jarimah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindari, maka ‘Uqubat Restitusi untuk tertuduh dibebankan kepada yang memaksa dan pelaku.

Pasal 59
Dalam hal suami atau istri menuduh pasangannya melakukan perbuatan Zina, dapat mengajukan pengaduan kepada hakim dan menggunakan sumpah sebagai alat bukti.

Pasal 60
(1) Sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan di depan hakim dengan nama Allah sebanyak 5 (lima) kali.

(2) Pada sumpah pertama sampai dengan ke 4 (empat), penuduh menyatakan bahwa dia telah melihat istri atau suaminya melakukan perbuatan Zina.

(3) Pada sumpah yang terakhir atau ke 5 (lima) suami menyatakan bahwa dia bersedia menerima laknat Allah di dunia dan di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya.

(4) Pada sumpah yang terakhir atau ke 5 (lima) istri menyatakan bahwa dia bersedia menerima murka Allah di dunia dan di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya.

Pasal 61
(1) Suami atau isteri yang dituduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dapat mengikuti prosedur yang sama bersumpah dengan nama Allah sebanyak 5 (lima) kali, untuk menyatakan bahwa tuduhan pasangannya adalah tidak benar.

(2) Pada sumpah pertama sampai dengan ke 4 (empat) tertuduh menyatakan bahwa tuduhan suami atau isterinya tidak benar dan 1 (satu) kali yang terakhir menyatakan bersedia menerima laknat Allah di dunia dan di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya ini.

(3) Apabila suami atau istri yang dituduh melakukan Zina tidak bersedia melakukan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dia akan dikenakan ‘Uqubat Zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).

(4) Apabila suami atau istri yang menuduh pasangannya melakukan Zina, tidak bersedia melakukan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dia akan dijatuhi ‘Uqubat Qadzaf.

(5) Apabila suami dan istri saling bersumpah, keduanya dibebaskan dari ‘Uqubat Hudud melakukan Jarimah Zina atau Qadzaf.

Pasal 62
(1) Suami dan isteri yang saling bersumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) akan dikenakan ‘Uqubat Ta’zir tambahan diputuskan ikatan perkawinan mereka dan tidak boleh saling menikah untuk selama-lamanya.

(2) Pemutusan ikatan perkawinan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Mahkamah Syar’iyah.

(3) Penyelesaian lebih lanjut mengenai akibat dari putusnya perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara suami dengan isteri, atau melalui gugatan perdata ke Mahkamah Syar`iyah.


(4) Suami atau isteri yang mengajukan gugatan cerai dengan alasan pasangannya telah melakukan perbuatan Zina tidak dituduh melakukan Qadzaf.

No comments:

Post a Comment