Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinyat. Tentang Qadzaf atau menuduh orang berzina. Pada Pasal 57 disebutkan:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Qadzaf
diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 80 (delapan puluh) kali.
(2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 80 (delapan
puluh) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 400
(empat ratus) gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 40 (empat
puluh) bulan.
Pasal 58
(1) Dalam hal ada permintaan tertuduh, Setiap Orang
yang dikenakan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat dikenakan
‘Uqubat Restitusi paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni.
(2) Hakim dalam menetapkan besaran ‘Uqubat Restitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan
terhukum dan kerugian materiil tertuduh.
(3) Dalam hal Jarimah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat
dihindari, maka ‘Uqubat Restitusi untuk tertuduh dibebankan kepada yang memaksa
dan pelaku.
Pasal 59
Dalam hal suami atau istri menuduh pasangannya
melakukan perbuatan Zina, dapat mengajukan pengaduan kepada hakim dan
menggunakan sumpah sebagai alat bukti.
Pasal 60
(1) Sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dilakukan di depan hakim dengan nama Allah sebanyak 5 (lima) kali.
(2) Pada sumpah pertama sampai dengan ke 4 (empat),
penuduh menyatakan bahwa dia telah melihat istri atau suaminya melakukan
perbuatan Zina.
(3) Pada sumpah yang terakhir atau ke 5 (lima) suami
menyatakan bahwa dia bersedia menerima laknat Allah di dunia dan di akhirat
apabila dia berdusta dengan sumpahnya.
(4) Pada sumpah yang terakhir atau ke 5 (lima) istri
menyatakan bahwa dia bersedia menerima murka Allah di dunia dan di akhirat
apabila dia berdusta dengan sumpahnya.
Pasal 61
(1) Suami atau isteri yang dituduh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, dapat mengikuti prosedur yang sama bersumpah dengan nama Allah
sebanyak 5 (lima) kali, untuk menyatakan bahwa tuduhan pasangannya adalah tidak
benar.
(2) Pada sumpah pertama sampai dengan ke 4 (empat)
tertuduh menyatakan bahwa tuduhan suami atau isterinya tidak benar dan 1 (satu)
kali yang terakhir menyatakan bersedia menerima laknat Allah di dunia dan di
akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya ini.
(3) Apabila suami atau istri yang dituduh melakukan
Zina tidak bersedia melakukan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dia
akan dikenakan ‘Uqubat Zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(4) Apabila suami atau istri yang menuduh pasangannya
melakukan Zina, tidak bersedia melakukan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka dia akan dijatuhi ‘Uqubat Qadzaf.
(5) Apabila suami dan istri saling bersumpah, keduanya
dibebaskan dari ‘Uqubat Hudud melakukan Jarimah Zina atau Qadzaf.
Pasal 62
(1) Suami dan isteri yang saling bersumpah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) akan dikenakan ‘Uqubat Ta’zir tambahan
diputuskan ikatan perkawinan mereka dan tidak boleh saling menikah untuk
selama-lamanya.
(2) Pemutusan ikatan perkawinan sebagaiman dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan melalui Mahkamah Syar’iyah.
(3) Penyelesaian lebih lanjut mengenai akibat dari
putusnya perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan
kesepakatan bersama antara suami dengan isteri, atau melalui gugatan perdata ke
Mahkamah Syar`iyah.
(4) Suami atau isteri yang mengajukan gugatan cerai
dengan alasan pasangannya telah melakukan perbuatan Zina tidak dituduh
melakukan Qadzaf.



No comments:
Post a Comment