Thursday, 25 February 2016

LGBT Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg

Qanun Jinayat

Pertanyaan:
Belakangan isu LGBT (lesbian|gay|biseksual|transgender) sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di Indonesia, bahkan diseluruh dunia. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah dalam Qanun Jinayat ada disebutkan sanksi terhadap pelaku LGBT? Terimakasih

Jawaban:
Memang benar, belakangan isu LGBT sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di Indonesia bahkan didunia. Menjawab pertanyaan diatas ada baiknya jika kita melihat pengertian dan istilah yang digunakan dalam Qanun Jinayat.

Dalam Qanun Jinayat ada sebuah istilah yang mengarah ke prakter lesbian  yang sering dipahami oleh masyarakat kita (Indonesia) selama ini yaitu Musahaqah. Musahaqah itu sendiri –menurut Qanun Jinayat- berarti:

Perbuatan dua orang anita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmata) seksual dengan kerelaah kedua belah pihak.

Sementara itu, istilah dalam Qanun Jinayat yang mengarah kepada praktek Homo Seksual yang sering dipahami oleh masyarakat awam adalah LIWATH. Liwath sendiri menurut Qanun Jinayat disebut dengan:

Perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak

Sanksi Homo Seksual dan Lesbian
Adapun sanksi terhadap pelaku Lesbian dan Homo Seksual dalam Qanun Jinayat dapat anda lihat pada postingan berikut ini.

No comments:

Post a Comment