Pertanyaan:
Belakangan isu LGBT
(lesbian|gay|biseksual|transgender) sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di
Indonesia, bahkan diseluruh dunia. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah dalam
Qanun Jinayat ada disebutkan sanksi terhadap pelaku LGBT? Terimakasih
Jawaban:
Memang benar, belakangan
isu LGBT sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di Indonesia bahkan didunia.
Menjawab pertanyaan diatas ada baiknya jika kita melihat pengertian dan istilah
yang digunakan dalam Qanun Jinayat.
Dalam Qanun Jinayat ada
sebuah istilah yang mengarah ke prakter lesbian yang sering dipahami oleh masyarakat kita
(Indonesia) selama ini yaitu Musahaqah. Musahaqah itu sendiri –menurut Qanun
Jinayat- berarti:
Perbuatan
dua orang anita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh
atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmata) seksual dengan kerelaah
kedua belah pihak.
Sementara itu, istilah dalam
Qanun Jinayat yang mengarah kepada praktek Homo Seksual yang sering dipahami
oleh masyarakat awam adalah LIWATH. Liwath sendiri menurut Qanun Jinayat
disebut dengan:
Perbuatan
seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang
lain dengan kerelaan kedua belah pihak
Sanksi Homo Seksual dan
Lesbian
Adapun sanksi terhadap
pelaku Lesbian dan Homo Seksual dalam Qanun Jinayat dapat anda lihat pada
postingan berikut ini.


No comments:
Post a Comment