
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pada Pasal 51 disebutkan bahwa,
(1) Dalam hal ada permintaan korban, Setiap Orang yang dikenakan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dapat dikenakan ‘Uqubat Restitusi paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) gram emas murni.
(2) Hakim dalam menetapkan besaran ‘Uqubat Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan terhukum.
(3) Dalam hal Jarimah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindari, maka ‘Uqubat Restitusi untuk korban dibebankan kepada yang memaksa dan pelaku.
Baca Pengertian 'Uqubat
Baca Pengertian Restitusi

No comments:
Post a Comment