Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, istilah Homo Seksual dan Lesbian disebut dengan:
Homo Seksual = Liwath (Klik Untuk Melihat Pasal)
Lesbian = Musahaqah (Klik Untuk Melihat Pasal)
Liwath Adalah
Musahaqah adalah
Homo Seksual = Liwath (Klik Untuk Melihat Pasal)
Lesbian = Musahaqah (Klik Untuk Melihat Pasal)
Liwath Adalah
Perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak.
Musahaqah adalah
Perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak.


No comments:
Post a Comment