Tuesday, 19 January 2016

Homo Seksual dan Lesbian Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

pemain baru Chelsea photo pemain baru chelsea_zpspk8bqyb6.jpg
Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, istilah Homo Seksual dan Lesbian disebut dengan:

Homo Seksual = Liwath (Klik Untuk Melihat Pasal)
Lesbian = Musahaqah (Klik Untuk Melihat Pasal)

Liwath Adalah 

Perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak.


Musahaqah adalah 
Perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak.

liwath

No comments:

Post a Comment